• Kamis, 28 September 2023

KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

- Jumat, 23 September 2022 | 17:53 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati  ((mahkamah agung))
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ((mahkamah agung))

JAKARTA (Ekbistangsel): Hakim Agung di Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, tersangka kasus dugaan suap perkara di MA, akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/9/2022).

"Saat ini kami menahan satu orang tersangka,  SD, untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (23/9/2022).

Baca Juga: Ini Sosok Hakim Mahkamah Agung, Tersangka Kasus Dugaan Suap

Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 hingga 12 Oktober 2022 di Rutan KPK,  Kavling C1 KPK.  Sudrajad telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) dengan batik berwarna ungu.

Sembilan orang dan Sudrajad Dimyati (SD) ditetapkan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Lainnya Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka, Mahfud MD Minta Kooperatiflah

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Saat itu ditemukan  205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara. Itu menjadi barang bukti kuat yang menyeret para tersangka.

Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Formula E: KPK Hari Ini Periksa Anies Baswwedan

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp2,5 Miliar dari Rumah Mantan Rektor Unila Karomani

Editor: Martin Sihombing

Tags

Terkini

Pulau Rempang Tak Jadi Dikosongkan 28 September

Rabu, 27 September 2023 | 09:52 WIB
X