JAKARTA (ekbistangsel): Pengusaha dan buruh menolak keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 juta.
Hanya saja bedanya, bagi pengusaha, kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen tersebut dinilai terlalu tinggi, sedangkan buruh justru menilai kenaikannya terlalu rendah.
Kalangan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
Baca Juga: Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, dasar pertimbangan pengusaha mengusulkan kenaikan 2,62 persen adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023," ujar Nurjaman.
Adapun, elemen buruh melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 10,55 persen menjadi Rp 5.131.569.
Baca Juga: UMP Jawa Tengah 2023 Naik 8,01 Persen Jadi Rp1,958 Juta
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan alasan pihaknya menolak karena persentase kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 5,6 persen itu masih di bawah nilai inflasi nasional yang mencapai 6,5 persen.
Said Iqbal menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak punya rasa peduli dan empati terhadap kaum buruh.