JAKARTA (EKBISTANGSEL): Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi permohonan orang tua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat soal tuntutan 12 tahun penjara kepada putranya Richard Eliezer itu.
Baca Juga: JPU Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Ajukan Pledoi
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS [Ferdy Sambo] saja. Semua kasus tidak," kata Presiden di Jakarta, Selasa 24/1/2023).
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun.
Baca Juga: Richard Eliezer: Chard, Nanti Kamu yang Bunuh Yosua Ya, Kata Ferdy Sambo
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga negara yang sedang berjalan," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/18/15514481/jaksa-tuntut-richard-eliezer-12-tahun-bikin-penggemar-kecewa-dan-berteriak.
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Dani Prabowo
Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6