JAKARTA (ekbistangsel): Bagi jemaah haji yang tidak mampu melaksanakan Tawaf dan Sai dengan berjalan kaki, terutama jemaah lansia, tersedia layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram. Simak tarif sewanya berikut ini.
Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Ka’bah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
"Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa yang ada di Masjidil Haram," ujar Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis (1/6/2023).
Baca Juga: Hati-hati! Merokok di Kawasan Pemondokan Haji dan Masjid Nabawi Kena Denda, Segini Jumlahnya
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa yang resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga telah menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
"Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus," imbuhnya.
Baca Juga: 7 Pesan Menag Yaqut kepada Jemaah Haji Indonesia
Lalu berapa tarif sewa untuk satu orang? Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
A. Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: 200 Riyal/orang, atau setara Rp795.000 (asumsi kurs Rp3.977,62/Riyal)
2. Tawaf saja: 100 Riyal/orang, atau setara Rp397.000
3. Sai saja: 100 Riyal/orang, atau setara Rp397.000
B. Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: 115 Riyal/orang, atau setara Rp457.000