JAKARTA (Ekbistangsel): Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Sudrajad Dimyati mencalonkan diri sebagai hakim agung pada 2014. Dia terpilih dengan mengantongi 38 suara dari 50 anggota Komisi III.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka, Mahfud MD Minta Kooperatiflah
Kasus dugaan suap ini diawali dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (21/9/2022). Di mana delapan orang diamankan, Sudrajad tidak termasuk di dalamnya.
Saat ini, KPK telah menangkap dan menahan enam tersangka, sedangkan empat tersangka belum ditahan termasuk Sudrajad Dimyati. KPK meminta mereka kooperatif.
Saat operasai tangkap tangan, dtemukan bukti uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta atau sekitar Rp 2,4 miliar.
Baca Juga: KPK Temukan Dokumen dan Bukti Transfer Dugaan Suap Karomani dari Sejumlah Lokasi
Dugaan sementara, suap ini terkait perkara kasasi gugatan koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.
Mereka berupaya supaya Intidana tetap dinyatakan pailit. Yosep dan Eko Suparno melakukan pendekatan kepada beberapa pegawai Mahkamah Agung agar kasasi dapat dikondisikan.
Desy Yustria dkk, yang diduga representasi dari Sudrajad dan beberapa pihak di Mahkamah Agung, menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung. Dari situ diduga ada bagi-bagi uang. Sudrajad diduga menerima Rp 800 juta.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Formula E: KPK Hari Ini Periksa Anies Baswwedan
Merujuk situs MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Belum ada pernyataan dari MA atau Sudrajad Dimyati mengenai kasus ini. Sebelumnya, juru bicara MA Andi Samsan mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.
Editor: Martin Sihombing
Terkini
Kamis, 28 September 2023 | 14:27 WIB
Rabu, 27 September 2023 | 22:48 WIB
Rabu, 27 September 2023 | 22:40 WIB
Rabu, 27 September 2023 | 16:05 WIB
Rabu, 27 September 2023 | 10:02 WIB
Minggu, 17 September 2023 | 17:07 WIB
Sabtu, 16 September 2023 | 12:10 WIB
Rabu, 13 September 2023 | 19:10 WIB
Minggu, 10 September 2023 | 22:40 WIB
Minggu, 10 September 2023 | 16:12 WIB
Sabtu, 9 September 2023 | 22:29 WIB
Sabtu, 9 September 2023 | 19:27 WIB
Senin, 28 Agustus 2023 | 09:29 WIB
Selasa, 8 Agustus 2023 | 12:48 WIB
Senin, 7 Agustus 2023 | 20:14 WIB
Senin, 7 Agustus 2023 | 19:49 WIB
Minggu, 6 Agustus 2023 | 21:37 WIB
Minggu, 6 Agustus 2023 | 19:50 WIB
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 15:26 WIB
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 14:39 WIB