Mahfud MD Akui Richard Eliezer Jantan dan Doakan Agar Dapat Hukuman Ringan

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 17:10 WIB
Punya Tekad Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Tak Banyak yang Tahu Ternyata Richard Eliezer Mahasiswa Hukum (Foto: YouTube)
Punya Tekad Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Tak Banyak yang Tahu Ternyata Richard Eliezer Mahasiswa Hukum (Foto: YouTube)

JAKARTA (EKBISTANGSEL) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD tegas mengatakan bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu jantan karena membuka rahasia kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.

Hal itu dikatakan Mahfud MD dalam menanggapi  pleidoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Richard Eliezer Bongkar Kisah Putri dan Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Mahfud mengungkapkan dirinya  senang mendengar  pleidoi yang disampaikan Richard Eliezer dan  kemudian mengingat peran baharada Richard Eliezer, yang berani membuka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," demikian tulis Mahfud MD dalam akun twitter @mohmahfudmd, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J: Richard Eliezer Dapat Apresiasi

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak menembak, melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli), kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," kata Mahfud.

Baca Juga: Status Ferdy Sambo, Menyuruh dan Pembuat Skenario Penembakan Terhadap Brigadir J

Mahfud ingatkan agar Eliezer bisa tabah dalam menerima vonis. "Setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan  hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," ujar Mahfud.

 

Editor: Martin Sihombing

Tags

Terkini

3 Amalan yang Disunahkan pada Malam Nisfu Syaban

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:35 WIB

Rahasia dan Keistimewaan Malam Nisfu Syaban

Selasa, 7 Maret 2023 | 14:02 WIB

Terbukti bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 | 21:28 WIB

14 Ungkapan Romantis untuk Ucapan Hari Valentine

Senin, 13 Februari 2023 | 11:24 WIB
X